Pedoman Hukum Inafis

Sunday, June 05, 2016
Dalam melaksanakan tugas kepolisian khususnya yang berkecimpung di unit Inafis atau Identifikasi, perlu kiranya kita mengetahui bahwa kita mempunyai payung hukum dalam melaksanakan tugas antara lain :

1. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pasal 14 ayat 1 butir h menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian; 
  • Psl 15 ayat 1 butir h Mengambil sidik jari dan identifikasi lainnya serta memotret seseorang
2. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Perkapolri 14/2012, kegiatan penyelidikan meliputi:
  • Pengolahan TKP;
  • Pengamatan (observasi);
  • Wawancara (interview);
  • Pembuntutan (surveillance);
  • Penyamaran (under cover);
  • Pelacakan (tracking); dan
  • Penelitian dan analisis dokumen

No comments:

Post a Comment

Hubungi kami

Contact us and we'll get back to you within 24 hours.

Kendari, Sulawesi Tenggara-Indonesia

+6281341620690

dharmanhp@gmail.com