Dalam melaksanakan tugas kepolisian khususnya yang berkecimpung di unit Inafis atau Identifikasi, perlu kiranya kita mengetahui bahwa kita mempunyai payung hukum dalam melaksanakan tugas antara lain :
1. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pasal 14 ayat 1 butir h menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
- Psl 15 ayat 1 butir h Mengambil sidik jari dan identifikasi lainnya serta memotret seseorang
2. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Perkapolri 14/2012, kegiatan penyelidikan meliputi:
- Pengolahan TKP;
- Pengamatan (observasi);
- Wawancara (interview);
- Pembuntutan (surveillance);
- Penyamaran (under cover);
- Pelacakan (tracking); dan
- Penelitian dan analisis dokumen
No comments:
Post a Comment